Rabu, 06 Januari 2010

Pengaruh Penerapan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Auditor untuk Memberkan Opini" Survei pada auditor di kantor Akuntan Publik.

BAB I PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH

Saat ini dan di masa mendatang Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia akan selalu menghadapi persaingan yang ketat dan cepat,terlebih telah berlakunya perdagangan bebas yang mengakibatkan masuknya KAP asing yang telah membuka praktinya di Indonesia.oleh karena itu,untuk tidak kalah b erasing dengan akuntan asing,maka akuntan public Indonesia diharapkan membekali diri dan menigkatkan mutu pelayanan jasa,baik jasa audit,jasa atestasi,maupun jasa akuntansi dan review.

Dalam rangka peningkatan mutu akuntan public di Indonesia,komite standar professional akuntan pulik telah menerbitkan pernyataan standar pengendalian mutu (PSPM) yang dapat di gunakan oleh akuntan publik sebagai panduan dalam rangka penyusunan sistem pengendalian mutu yang salah satu unsur untuk etika profesi akuntan public adalah independensi.

Etika profesi menjadi topic pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekrang ini.terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis,di mana selama ini perilaku etis sering di abaikan.etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang hukum.semua profesi dituntut untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral daqn nilai-nilai yang berlaku.eksistensi profesi dapat di pertahankan bila masih ada kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu serta untuk tetap memperoleh kepercayaan dari masyarakat perlu di pertahankan dan di tingkatkan kualitas hasil atau kinerja dari profesi tersebut.

Faktor utama yang membentuk kepercayaan masyarakat pada KAP adalah kredibilitas auditor di mata masyarakat yang tercermin pada perilaku akuntan dalam menjalakan profesinya.agar kredibilitas terjaga.diperlukan suatu standar perilaku yang menjadi pedoman untuk mencptakan akuntan-akuntan yang beretika.ikatan akuntan Indonesia atau biasa yang di sebut IAI(2001:20000.1) sebagai induk organisasi para akuntan di Indonesia telah menerapkan kode perilaku agar anggotanya bertindak sesuai dengan etika profesi,yaitu kode etik akuntan Indonesia yang terdiri dari delapan prinsip etika sebagai ketentuan umum yang merupakan standar ideal bagi perilaku etis dan aturan etika yaitu pernyataan etika profesi serta independensinya sebagai peraturan khusus yang merupakan standar minimum perilaku etis yang menjadi kewajiban yang harus di terapkan oeh para auditor di Indonesia.dengan diterapkannnya kode etik tersebtu,maka di harapkan para akuntan akan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Sikap pandang dan kepekaan terhadap etika yang di miliki seseorang berinteraksi dengan nilai-nilai yang di temuinya dalam menjalankan profesinya sebagai seorang auditor.inter5aksi ini menghasilkan sikap etika yang baru,yang nantinya akan menentukan tindakan atau keputusannya sebagai auditor dalam menjalankan prinsip-prinsip etika profesi seperti dalam hal pengambilan keputusan untuk memberikan opini dalam mengaudit suatu perusahaan.opini – opini yang di berikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan public (PSA No.29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri:pendapat wajar tanpa pengecualian(Unqualified Opinion),pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku (Qualified Opinion with explalatory language),pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion),pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) dan pernyataan tidak memberi pendapat(Disclaimer of Opinion).

Seorang audtor dalam pengambilan keputusan untuk memberikan opininya pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika berlaku yang dipahaminya dan membuat keputusan yang adil dan tindakan yang di ambilnya itu dapat mencerminkan kebenaraan atau keadaaqn yang sebenarnya(sesuai dengan pendekatan standar moral),setiap pertimbangan rasional ini mewakili kebutuhan akan suatu pertimbangan yang di harapkan dapat mengungkapkan kebeneran dari keputusan etika yang telah di buat.

Oleh karena itu,penulis tertarik meneliti dengan judul " Pengaruh Penerapan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Auditor untuk Memberkan Opini" Survei pada auditor di kantor Akuntan Publik.

1.2 PERMASALAHAN

1.2.1 IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan latar belakang penelitian di atas,maka identifikasi masalah dalam penelitian

Bagaimana penerapan etika profesi akuntan public di KAP

Bagaimana tingkat pengambilan keputusan auditor untuk memberikan opini di KAP ?

Bagaimanakah pengaruh penerapan etika profesi terhadap pengambilan keputusan auditor untuk memberikan opini di KAP


1.2.2 PEMBATASAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah,maka masalah yang diidentifikasi dapat dibatasi pada"Pengaruh Penerapan Etika Profesi terhadap Pengambilan Keputusan Auditor untuk memberikan opini"Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik . 


1.2.3 PERUMUSAN MASALAH

Untuk menjelaskan permasalahan penelitian, maka rumusan masalah yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah penerapan etika profesi berpengaruh terhadap pengambilian keputusan auditor untuk memberikan opini ?".

 

1.3 TUJUAN PENELITIAN

Dihubungkan dengan latar belakang dan permasalahan yang dikemukakan di atas, tujuan penelitian antara lain :

Untuk mengetahui penerapan etika profesi akuntan public di KAP.

Untuk mengetahui tingkat pengambilan keputusan auditor untuk memberikan opini di KAP.

untuk mengetahui pengaruh penerapan etika profesi terhadap pengambilan keputusan auditor untuk memberikan opini di KAP.

 

1.4 MANFAAT PENELITIAN

Manfaat penelitian yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

Untuk penulisan sendiri sebagai salah satu syarat memperoleh gelar sarjana ekonomi.

Untuk dunia akademik, menambah wawasan atau pengetahuan tentang penerapan etika profesi dan kaitannya terhadap pengambilan keputusan auditor serta hasil dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu referensi bagi mereka yang melakukuan penelitian lebih lanjut dibidang audit.

Untuk dunia praktis, dapat dijadikan sumbangan pendidikan tinggi dalam menyusun dan meningkatkan kurikulum bidang akuntansi pada perguruan tinggi.

 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 GAMBARAN PENELITIAN TERDAHULU

Penelitian atas factor fundamental atas penerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan public sudah dilakukan oleh banyak peneliti. Menurut Areas, dkk (2003,78) istilah professional berarti tanggungjawab untuk berprilaku yang lebih dari sekedar tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekesar mematuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan public mengakui tanggungjawab terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berprilaku terhormat, sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi.

Akuntan public didalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada SPAP (standar profesional akuntan public), Kode Etik Akuntan Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kode etik profesional adalah pernyataan-pernyataan yang berotoritasi yang digunakan sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tanggungjawab profesional.

 

2.2 LANDASAN TEORI

Kajian yang diungkapkan dalam landasan teori ini adalah penerapan etika profesi akuntan public, penganbilan keputusan auditor, pengaruh penerapan etika profesi terhadap pengambilan keputusan auditor untuk memberikan opini.

 

 

2.2.1 PENGERTIAN KODE ETIK PROFESIONAL

Etika profesi berkaitan dengan independensi, disiplin pribadi, dan integritas moral orang yang profesional. Kode etik mempengaruhi profesi, ketentuan ini dikenakan oleh organisasi profesi terhadap para anggotanya yang dengan sukarela menerimanya lebih keras dari hukum atau undang-undang. Seseorang yang masuk profesi akuntan harus menerima kewajiban, bahwa ia akan memegang teguh prinsip-prinsip, bekerja dengan selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan profesinya, dan akan mematuhi kode etik profesi, serta norma-norma auditing. Kode etik akuntan merupakan bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa akuntan public dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan tidak bertanggungjawab.

Pengertian Kode Etik Profesional menurut Chasin, dkk (1988, 4-6) didefinisikan bahwa: "Kode Etik Profesional adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenui kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya yang mempengaruhi pandangan public mengenai profesi akuntan".

 

2. untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

3. untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4. untuk meningkatkan mutu profesi.

5. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6. meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.

7. mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

8. menetukan baku standarnya sendiri.

 

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

Menentukan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

  

2.3 KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIS

Kita sekarang sedang mengarungi abad XXI, suatu abad yang diawali dengan globalisasi ekonomi dan jasa yang melanda semua negara di dunia. Perubahan dalam lingkungan bisnis telah menyebabkan perluasan (expansions) dan perubahan (change) muatan pengetahuan (knowledge content) yang diperlukan oleh seoran profesional untuk dapatberfungsi secara efektif. Proses perubahan lingkungan yang cepat dimasayang akan datang diperkirakan akan menuntut perluasan dan perubahan muatan pengetahuan seorang profesional masa depan. Meningakatnya tuntutan tersebut merupakan tantangan yang akan dihadapi oleh profesi akuntan publik dalam memberikan jasa yang bermutu tinggi secara konsisten untuk kepentingan masyarakat bisnis dan keuangan dimasa yang akan datang.